Jakarta, NextID – Bagi pemilik mobil yang telah menjual kepada orang lain, jangan lupa untuk melakukan pemblokiran dokumen. Dengan tujuan agar kendaraan yang saat ini dimiliki tidak terkena pajak progresif, di mana pajak progresif itu dihitung melalui presentase dari harga jual kendaraan (NJKB).
Presentase ini nilainya berbeda-beda tergantung mobil ke berapa yang saat ini dimiliki. Untuk mobil pertama 1,5 %, mobil kedua 2%, mobil ketiga 2,5% dan mobil keempat sampai seterusnya 4%. Jadi, jika mobil yang dimiliki adalah mobil ke dua maka pajaknya akan lebih mahal daripada pajak mobil pertama dengan harga mobil yang sama.
Agar tidak terkena pajak progresif, lakukan pemblokiran di SAMSAT terdekat, untuk prosesnya juga tidak perlu waktu yang lama serta bebas biaya alias gratis. Kalau pemilik kendaraan yang akan melakukan pemblokiran bisa langsung datang ke SAMSAT dan melakukan prosesnya. Namun kalau dilakukan oleh orang lain atau dengan kata lain perwakilan, maka perlu dibuatkan surat kuasa atas nama orang yang akan melakukan pemblokiran.
Sebelum datang ke SAMSAT persiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan yaitu: 1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan ; 2. Foto copy KTP pemilik kendaraan ; 3. Data kendaraan yang akan di blokir (jika masih ada FC STNK) ; 4. Mengisi formulir pemblokiran dibubuhi dengan materai dengan besaran Rp 6.000.
Setelah melakukan semua proses awal pemblokiran, anda tinggal menunggu hasilnya kurang lebih sekitar 3-7 hari untuk dapat memastikan kendaraan tersebut telah terblokir. Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik yang telah diblokir. Sehingga, pembeli kendaraan tersebut harus melakukan balik nama agar saat perpanjangan STNK (bayar pajak) tetap bisa dilakukan.
Bagi anda yang akan melakukan pembelian mobil setelah menjual mobil sebelumnya, sebaiknya melakukan pemblokiran terlebih dahulu untuk mobil anda yang sudah dijual. Sehingga saat pembuatan STNK baru di SAMSAT, anda tidak dikenakan pajak progresif. Perlu anda ketahui juga, untuk pajak progresif ini mengacu kepada alamat pemilik yang tercantum di STNK, sehingga dalam satu keluarga dengan nama yang berbeda namun alamat tinggalnya sama, untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap akan menanggung pajak progresif. (AstraWorld)