Thursday , 3 October 2024
Home / LifeStyle / Leisure / Corp / Apa Pula Kebijakan Kantong Plastik Berbayar?
Dialog "Kantong Plastik Berbayar" digelar di Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Selasa (9/2). Ist

Apa Pula Kebijakan Kantong Plastik Berbayar?

Jakarta, NextIDBertepatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional yaitu tanggal 21 Februari, Kementerian LHK akan melakukan ujicoba penerapan kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Ujicoba ini akan mulai diberlakukan di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Ada 22 kota yang siap menerapkan kebijakan tersebut, yaitu: Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Denpasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Papua.

“Program kebijakan kantong plastik berbayar bisa menjadi langkah kongkret pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah kantong plastik,” sebut Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, Tuti Hendrawati Mintarsih dalam dialog ‘Selamatkan Bumi dari Plastik’ di ruang Sonokeling, Kementerian LHK,  Jakarta, Selasa (9/2).

Tuti menambahkan, berdasarkan survei yang dibuat Kementerian LHK didapatkan persepsi publik tentang penerapan kebijakan kantong plastik berbayar yang disetujui oleh mayoritas (87,2%) responden yang sejak tanggal 5 Februari 2016 hingga Selasa (9/2) sudah diikuti oleh 7.974 orang responden.

Oleh karena itu pengurangan timbulan sampah plastik dengan kebijakan kantong plastik berbayar optimis dapat diterapkan serta disetujui oleh masyarakat. Hal ini juga sebagai salah satu jawaban atas instruksi Presiden Jokowi agar penanganan sampah nasional harus segera dituntaskan.

Fakta tentang sampah nasional sudah cukup meresahkan, yaitu Indonesia adalah peringkat kedua di dunia penghasil sampah plastik ke laut setelah Tiongkok. Selain itu juga sampah plastik hasil dari 100 toko/gerai anggota APRINDO selama 1 tahun akan menghasilkan 10,95 juta lembar sampah kantong plastik yang berarti sama dengan luasan 65,7 heketare kantong plastik atau sekitar 60 kali luas lapangan sepakbola.

Menurut penjelasan, kebijakan pengenaan Kantong Plastik Berbayar ini juga sejalan dengan amanat UU No.18 Tahun 2008 terutama pada pasal 19 dan 20. Kebijakan kantong plastik berbayar juga dimaksudkan untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik.

“Selain itu jika dikelola dengan baik maka sampah dapat menjadi barang berharga, karena sampah dapat diubah menjadi hal-hal yang berguna bagi kehidupan seperti: energi, listrik, pupuk kimia, serta manfaat ekonomi lainnya,” begitu salah satu hasil dalam dialog ‘Selamatkan Bumi dari Plastik.’  (tot)

About Gatot Irawan

Check Also

Seminar AHM “Slow Down, Life Up” – Ungkap Rahasia Keselamatan

Jakarta, NextID – Sebanyak 4.590 mahasiswa dari 29 perguruan tinggi di berbagai provinsi Indonesia berinteraksi …

Leave a Reply