Jakarta, NextID -Polresta Manado menangkap satu orang tersangka perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL) ilegal berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di Pasar Winenet Kota Bitung, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (17/4). Sebanyak tiga ekor penyu sisik sebagai barang bukti dengan kondisi satu ekor mati dan dua lainnya dalam keadaan hidup.
Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang.
Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. “Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan,” ungkap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.
Saat ini Polresta Manado bekerjasama dengan Kepala Balai KSDA Kementerian LHK Provinsi Sulut dan Kepala Seksi Tiga Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Provinsi Sulut terus mengembangkan kasus karena diduga masih ada calon tersangka lain. “Perdagangan TSL ilegal sering kali dilakukan secara terorganisir melalui kelompok jaringan,” begitu dugaan Balai KSDA Kementerian LHK Provinsi Sulut.