Jakarta, NextID – Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG), menyatakan, BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. BRG berencana untuk restorasi ekosistem gambut seluas 2 juta ha dalam waktu lima tahun di 7 provinsi tersebut.
Guna percepatan pelaksanaan PP 1 Tahun 2016 tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK) Siti Nurbaya mendorong lembaga Badan Lingkungan Hidup Provinsi untuk membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah. Diharapkan Gubernur dapat bertindak selaku penanggung jawab tim dengan melibatkan TNI, Polri, Perguruan tinggi, Bappeda, UPT Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, sampai kegiatan lapangan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa,” sebut Siti Nurbaya, Rabu (23/3).
Menteri menyampaikan hal tersebut pada saat rapat BRG yang dihadiri Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead, Sekretaris BRG Hartono, Sekretaris Jenderal KHLK Bambang Hendroyono, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi wilayah kerja BRG di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti , Jakarta.
Di tahun 2016, BRG berencana untuk merestorasi sekitar 30% dari 2 juta hectare gambut, dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Kemiring Ilir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Untuk penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut. Nasir menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan peta kerja skala 1 : 50.000. Ke depan akan disiapkan peta 1 : 5.000 untuk mendukung program restorasi. Kami juga sekaligus sedang menyiapkan panduan teknis untuk pekerjaan fisik dan sosial, dan diharapkan selasai pada akhir bulan Maret ini,” ucap Nazir.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dari 7 Provinsi tersebut menyambut baik usulan pembentukan Tim Restorasi Gambut Daerah, dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur dan dinas terkait. Nah, mereka berharap ada alokasi anggaran tambahan untuk meningkatkan sarana dan prasana pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta mendukung restorasi gambut di daerah. (tot)