Jakarta, NextID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkomitmen untuk merampungkan sisa 30% pengukuhan kawasan hutan Indonesia pada akhir tahun 2016. Hal ini mengemuka pada Rapat Evaluasi Tiga Tahunan Implementasi Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga Tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (17/3).
Rapat ini mengevaluasi seluruh rencana aksi dari kesepakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010. Perlu diingatkan, bahwa Nota Kesepakatan Bersama (NKB) ini merupakan suatu kesepakan untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan bersama ini terdiri dari harmonisasi peraturan perundangan, teknik dan prosedur serta resolusi konflik dengan substansi meliputi peningkatan koordinasi, penyempurnaan regulasi, percepatan penyelesaian tata batas dan penetapan kawasan hutan.
Dalam NKB ini banyak kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat adanya percepatan penetapan kawasan hutan, dari sebesar 11,4% pada tahun 2009 menjadi 66% pada akhir tahun 2015.
Selain pencapaian juga diperlukan langkah-langkah lanjutan yang sifatnya menjangkau daerah atau sektor, sehingga dilakukan beberapa hal pengembangan dari rencana aksi kesepakatan ini yaitu: kordinasi bidang mineral dan batubara, gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam bidang kehutanan dan perkebunan, gerakan nasional penyelamatan sumber daya air dan koordinasi dan supervisi bidang energi.
Dalam sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di bacakan oleh Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber daya Alam, Bambang Supiyanto, dikatakan, “Koordinasi dan supervisi bidang mineral dan batubara telah dilakukan di 31 provinsi dan Kementerian LHK menemukan ada izin-izin usaha pertambangan yang berada di sekitar 379 lokasi hutan lindung, dan hutan konservasi.”
Terkait izin-izin pertambangan ini, Kementerian LHK Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh Bupati, dan di beberapa daerah dicatat, telah dilakukan langkah-langkah tindak lanjut berupa pencabutan izin usaha pertambangan yang terindikasi berada pada hutan lindung dan hutan konservasi.
Pada kesempatan yang sama, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyampaikan, Sumber Daya Alam (SDA) mendapatkan perhatian khusus dari KPK, dan pengawasan SDA ini telah dimasukkan dalam Rencana Strategis KPK untuk empat tahun ke depan.
“Rencana aksi adalah bentuk dari pekerjaan teknis di lapangan. Nota Kesepakatan Bersama bukanlah sekedar pembubuhan tanda tangan, tapi juga kegiatan nyata, dan KPK akan terus memonitor rencana aksi ini.“KPK dalam waktu yang akan datang akan memadukan aktivitas pencegahan dengan penindakan, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera, bagi perusahaan tambang yang masih memiliki izin ganda,” lanjutnya.
NKB ini juga menargetkan tiga komponen penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan izin-izin usaha dalam bidang kehutanan, yaitu pengimplementasian model-model e-budgeting sehingga anggaran-anggaran yang dibuat merupakan penganggaran yang bebas intervensi, selanjutnya adalah pengadaan barang dan jasa yang berbasis elektronik, serta PTSP ditambah ijin perambahan SDA yang terbuka.
KPK bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berusaha membantu 269 kepala daerah yang baru terpilih untuk mengimplementasikan keterbukaan perijinan ini, diharapkan juga keterbukaan ini, bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai besaran pendapatan negara yang sebenarnya bisa didapatkan dari sektor kehutanan di masa yang akan datang. (tot)