Sunday , 24 November 2024
Home / Auto / Kupas Tuntas Menerapkan Insentif dan Standar Keamanan Kendaraan Listrik
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terpasang di mobil-mobil tidak mampu memadamkan api dari kebakaran di kendaraan listrik, harus memakai pemadam khusus untuk itu, karena panasnya mencapai 2000 derajat celcius. Ist

Kupas Tuntas Menerapkan Insentif dan Standar Keamanan Kendaraan Listrik

Jakarta, NextID – Seminar dan talkshow hari keempat, Sabtu (20/5) di ajang PEVS 2023 berhasil mengupas tuntas upaya maksimal pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Indonesia Net Zero Emission Tahun 2060. Seminar dan talkshow hari itu ini selain membuka cakrawala juga menanamkan keyakinan penuh untuk masyarakat yang hendak berpaling ke kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional berkat pemaparan yang interaktif oleh narasumber Ir. Dewanto Purnacandra – KASUBDIT Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan RI, dan Randal Hart – President Director M-Fire & PT Hartindo Chemicatama Industri.

Dewanto menegaskan, dukungan kendaraan listrik diawali dengan PERPRES No.55 Tahun 2019 di mana PERPRES tersebut menugaskan berbagai perangkat negara untuk mendukung percepatan KBLBB. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Perhubungan berhasil menyelesaikan 5 peraturan sekaligus dalam kurun waktu dua tahun terakhir, di antaranya: PM 65 dan 87 Tahun 2020, PM 92 dan PMK 138 Tahun 2021, teranyar yaitu PM 15 Tahun 2022.

Hal ini adalah sebagai bentuk upaya pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan keselamatan dan keamanan KBLBB bagi masyarakat Indonesia. Ia memaparkan, serangkaian pengujian kendaraan listrik telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan untuk kendaraan listrik terdapat penambahan pengujian jika dibandingkan dengan uji kendaraan konvensional, yaitu uji baterai sesuai standar UNR 100 dan UNR 136 untuk kendaraan roda empat dan roda dua, uji suara, hingga uji keamanan dan uji keselamatan.

Dewanto Purnacandra – KASUBDIT Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan RI memamaparkan terkait percepatan kendaraan listrik di Tanah Air. (GI)

Keseriusan Kementerian Perhubungan dibuktikan dengan pada tahun 2025 Indonesia sudah memiliki balai tes pengujian tipe dengan kualitas minimal setara dengan balai pengujian seperti di negara Jepang. Segala upaya ini dilakukan untuk mendukung percepatan kendaraan listrik tanah air dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik.

Menariknya, insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) turut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Di antaranya, tarif Sertifikat Uji Tipe (SUT), hingga biaya uji tipe. Dewanto menambahkan, per 15 Mei 2023, sebanyak total 63.105 unit jumlah KBLBB telah berhasil mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sebanyak 24 bengkel konversi tersertifikasi di kementerian perhubungan.

“Meskipun kendaraan listrik merupakan hal yang baru bagi Kementerian Perhubungan, untuk itu kami terus mengencangkan kerjasama dengan PERIKLINDO sebagai asosiasi perusahaan kendaraan listrik, dengan akademisi yang lebih berpengalaman dalam mendapatkan literatur dari negara luar sesuai dengan perkembangan industri listrik, untuk selanjutnya dapat kami tindaklanjuti penyempurnaan terhadap regulasi KBLBB di tanah air,” ungkap Dewanto.

Seminar makin sore makin seru saat pembahasan soal keamaan baterai EV oleh Randal Hart – President Director M-Fire & PT Hartindo Chemicatama Industri. Diskusi ini terbukti menyedot animo pengunjung untuk menerima wawasan seputar upaya mitigasi potensi kecelakaan saat penggunaan KBLBB.

Randal menyampaikan, secara strategis, PT Hartindo telah menjalin kerjasama dengan M-Fire Technologies untuk menciptakan teknologi sebagai salah satu upaya penanganan keselamatan maksimal bagi pengguna kendaraan listrik dalam mengatasi kebakaran kendaraan listrik. Meski sejauh ini tak banyak ditemukan kecelakaan kebakaran pada KBLBB, namun pihaknya telah menyiapkan dan merumuskan penyebab kebakaran pada kendaraan listrik dan bagaimana upaya penangannya.

Randal Hart – President Director M-Fire & PT Hartindo Chemicatama Industri, serius menjelaskan soal keamanan kendaraan listrik. Ist

Menurutnya, penyebab kebakaran pada baterai atau kendaraan listrik rata-rata disebabkan oleh kerusakan teknis baterai, kekuatan pada baterai yang kerap kali diabaikan pengguna seperti kelebihan durasi pengisian daya atau suhu baterai yang sangat panas namun masih digunakan secara abai, hingga penggunaan kendaraan listrik yang cenderung kurang memperhatikan posisi baterai.

Hingga kini, Randal mencatat, solusi atas kejadian ini setidaknya dikelompokkan menjadi empat langkah: memanggil petugas damkar untuk memadamkan api secepatnya, memadamkan api secara mandiri di lokasi tempat baterai kendaraan berada, menggunakan air dalam jumlah besar serta perhatikan keselamatan penanggung jawab pemadam kebakaran.

Ia menambahkan pemadam api baterai berbasis lithium baterai adalah water based atau alat berbasis air. Oleh sebab itu, Hartindo AF31 (Pencegah Nyala Api Berbahan Air) hadir sebagai produk asli Indonesia, diciptakan di Indonesia dan berhasil terpilih oleh Departemen Perhubungan Amerika terpilih sebagai bahan terbaik untuk melawan kebakaran yang dialami kendaraan listrik (EV Fire). “Hartindo AF31 ini telah berhasil melalui berbagai test uji hingga dinyatakan sebagai salah satu produk pemadam api lithium baterai yang berkualitas,” ujar Randal.

About Gatot Irawan

Check Also

GJAW 2024, Upaya Bangunkan Pasar Otomotif

Jakarta, NextID – Pameran otomotif tahunan yang diinisiasi oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) …

Leave a Reply