Jakarta, NextID – Di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau sering disingkat STNK terdapat singkatan SWDKLLJ. Apa kegunaannya? Tapi pernahkah mendengar/membaca SWDKLLJ? Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus, apa kegunaannya?
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah, dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan! Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp 35.000,- Sedang jenis Sedan, Station Wagon, Jip,
Mini Bus dan lain-lain sebesar Rp143.000,-
Menurut data, kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yakni kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : – 36/PMK.010/2008 dan – 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, yaitu:
– Meninggal Dunia, sebesar Rp 25.000.000,-
– Cacat (maksimal), sebesar Rp 25.000.000,-
– Biaya Rawat (maksimal), sebesar Rp 10.000.000,-
– Biaya Penguburan, sebesar Rp 2.000.000,-
Karena kita memiliki hak maka cara untuk dapatkan santunan tersebut sebagai berikut:
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli, sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah.
Atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, ini yang menarik, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/pengemudi
tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya. Beritahu ke teman dan keluarga anda semoga bermanfaat, karena tidak pernah terdengar sosialisasi mengenai hal ini!
Besar Satunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017:
1. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp 25.000.000,- (dua puluh lima jutarupiah),
naik menjadi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
2. Cacat tetap dari Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), naik menjadi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3. Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), naik menjadi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
4. Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
5. Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
6. Biaya penguburan – jika tidak ada ahli waris, dari Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), naik menjadi Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).