Pekanbaru, NextID- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) berupa sepasang gading gajah, dari sebuah restoran di Jalan Sukarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Lima orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, tindakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan TSL ini merupakan pengembangan kasus di wilayah Provinsi Jambi.
“Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah pengintaian selama 4 hari oleh anggota Satuan Polisi hutan Reaksi Cepat (SPORC) seksi II KSDA Jambi bersama petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dari tindakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan TSL ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah,” kata Rasio, di Jakarta, Jumat (20/5).
Tindakan perburuan dan perdagangan TSL ini, kata dia, melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Perburuan liar dan perdagangan ilegal yang masih terus terjadi hingga kini, membuat populasi satwa langka dilindungi terancam punah. Salah satu jenis satwa langka dilindungi yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa, yaitu gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus),” tambahnya.