JAKARTA – Pengadilan Negeri Liwa, Lampung, menjatuhkan vonis hukuman berat berupa hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada 10 orang pelaku (terdakwa) perusak konservasi cagar alam laut Lampung di kawasan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). Barang bukti berupa kapal dirampas untuk dimusnahkan. …
Read More »
NextID What's Next ?
