Jakarta, NextID – Seperti yang kita ketahui kecepatan berkendara di jalan tol telah diatur oleh pemerintah, khususnya tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu batas kecepatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Tentu aturan ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengguna jalan tol, sehingga pengemudi …
Read More »