Jakarta, NextID – Aturan baru mengenai perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak memberikan kelonggaran untuk keterlambatan. “Sehari saja terlambat memperpanjang masa berlaku SIM maka pemiliknya wajib membuat SIM baru. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mensosialisasikan aturan baru ini pertengahan Mei lalu,” tulis AstraWorld.
Agar tidak terlanjur kadaluwarsa, disarankan untuk memperpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Lakukan perpanjangan setidaknya dua minggu atau 14 hari sebelum tenggat waktu sehingga tidak perlu membuat SIM baru.
Tak perlu menunda-nunda melakukan perpanjangan SIM yang akan habis karena prosedurnya juga mudah. “Cukup mendatangi Samsat terdekat atau layanan bergerak berupa mobil keliling yang disediakan pihak kepolisian. Lengkapi semua persyaratan administrasi berupa formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap, SIM lama, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli,” tulis AstraWorld.
Selanjutnya ikuti prosedur perpanjangan SIM yang terdiri dari membayar administrasi, tes kesehatan, pengambilan contoh sidik jari dan foto. Untuk perpanjangan SIM tidak perlu melakukan tes teori dan praktik berkendara sehingga prosesnya lebih cepat selesai.
Fasilitas online juga telah tersedia untuk memperpanjang SIM. Tujuannya agar pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan SIM di daerah lain yang berbeda dengan lokasi asal pembuatan SIM. Prosedurnya hampir sama dengan pembuatan SIM biasa dan dilakukan di Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas) yang terdapat di beberapa daerah.