Home / Auto / Akhirnya Pemenang Lelang Mobil Via Online Menangkan Gugatan Atas Kantor Lelang JBA Pusat
Volkswagen/Tiguan 1.4 TSI A/T Ist

Akhirnya Pemenang Lelang Mobil Via Online Menangkan Gugatan Atas Kantor Lelang JBA Pusat

Jakarta, NextID – Ini kisah “drama otomotif” yang berakhir happy. Masih ingat perkara gugatan terhadap Kantor Lelang JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, oleh pemenang lelang mobil via online, yang merasa dibohongi karena hanya beberapa kilometer setelah membawa pulang mobil VW Tiguian ternyata transmisinya bermasalah?

Melalui gugatan Nomor : 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, yang diajukan oleh HASANI, SH selaku kuasa hukum pemenang lelang mobil (melalui online) terhadap kantor JBA Kantor Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah berakhir dan dimenangkan oleh penggugat.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan sidang beberapa kali, hakim memiliki integritas dan memahami persoalan, akhirnya mengambil keputusan dengan mengabulkan permohonan gugatan klien kami,” terang Hasani SH, pengacara pihak penggugat. 

Menurut keterangan HASANI,SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HAS & REKAN”, bahwa Perkara Gugatan Nomor : 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, telah diputus pada 19 September 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pembacaan putusan juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum Para Tergugat.

Adapun amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 77.043.990,- (tujuh puluh tujuh juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Kemenangan di tingkat Pengadilan Negeri disambut gembira oleh pemenang lelang mobil secara online yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebih lanjut kuasa hukum Penggugat menyampaikan pihak Kantor JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2023 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt pada 19 September 2023 tersebut.

Menurut HASANI,SH, permohonan banding merupakan hak dari pihak yang merasa keberatan terhadap suatu putusan pengadilan dan apa alasan-alasan hukumnya hingga sekarang belum dapat diketahui.

Oleh karena kuasa hukum belum menerima secara resmi MEMORI BANDING yang diajukan oleh Kantor JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara.

Gugatan Perdata yang diajukan bermula dari seorang pemenang lelang mobil melalui online yang dilaksanakan oleh Kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara pada 17 Mei 2023 terhadap obyek lelang berupa 1 kendaraan Volkswagen/Tiguan 1.4 TSI A/T.

Walapun telah mengajukan komplain atas kerusakan/masalah pada bagian transmisi otomatis kepada Kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara yang melaksanakan lelang online tersebut, namun tidak mendapatkan respon sebagai mana mestinya.

Apalagi berdasarkan estimasi perbaikan pada bengkel resmi VW di daerah Kemayoran Jakarta Utara, biaya penggantian relatif cukup besar yaitu sebesar Rp 77.043.990. Maka untuk mendapatkan keadilan, diajukan gugatan oleh pemenang lelang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

About Gatot Irawan

Check Also

Wuling Eksion Debut di Indonesia

Jakarta, NextID – Dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, Wuling Motors (Wuling) secara …

Leave a Reply