Home / LifeStyle / Leisure / Corp / Respon Indonesia Terkait Konservasi Ikan Banggai
Ikan Banggai atau Cardinal Fish. Ist

Respon Indonesia Terkait Konservasi Ikan Banggai

Jakarta, NextID – Di sela pertemuan PBB Bidang Lingkungan Hidup UNEA-2 di Nairobi, Kenya, dilakukan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa. Menteri LHK, Siti Nurbaya yang mewakili pihak Indonesia menyampaikan kepada Komisioner Uni Eropa, H.E. Kamenu Vella, ikan banggai yang banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai ikan hias tidak perlu masuk dalam CITES Appendix II. Hal ini sedianya akan dibahas pada COP 17 CITES di Johannesburg, Afrika Selatan pada September 2016.

Alasan yang mendasari Menteri LHK mengapa ikan banggai/cardinalfish (Pterapogon kauderni) tidak perlu dimasukan kedalam CITES Appendix II karena populasi dari spesies ini terkelola dengan baik.

Menurut Menteri LHK, posisi Indonesia menolak pengajuan listing ikan banggai dalam sidang COP CITES dengan alasan: 1 status endemik ikan tersebut di Banggai sudah tidak relevan lagi mengingat telah tersebar dan ditemukan di tempat lain seperti di Selat Lembeh; Indonesia telah melakukan upaya konservasi jenis tersebut antara lain sebagai salah satu spesies prioritas; dan kegiatan penangkaran spesies tersebut telah melibatkan masyarakat lokal dan sukses melalui fasilitas penangkaran di Manado. Manajemen konsevasi berbasis masyarakat akan lebih efektif.

Menteri LHK Siti Nubaya dan Komisioner Uni Eropa, H.E. Kamenu Vella.  Ist
Menteri LHK Siti Nubaya dan Komisioner Uni Eropa, H.E. Kamenu Vella. Ist

Namun demikian Indonesia merespon positif perhatian Uni Eropa terkait konservasi ikan banggai, untuk itu Indonesia mengundang dukungan Uni Eropa untuk meningkatkan upaya konservasi yang telah berjalan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat mengingat ikan banggai menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat.

CITES Appendix II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora – konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam)  adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.

“Manajemen konservasi yang sudah dilakukan Indonesia perlu mendapat dukungan dari negara-negara yang menjadi tujuan ekspor ilegal, yaitu dengan menerapkan sistem kontrol yg ketat untuk produk ikan yang tidak lestari. Sementara itu Indonesia akan meningkatkan kontrol di level lokal dan nasionalnya,” demikian siaran pers Kementerian LHK, yang diterima Kamis (26/5).

About Gatot Irawan

Check Also

Shugo Watanabe Nakhoda Baru Honda Prospect Motor

Jakarta, NextID – Ini proses alamiah ketika PT Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan perubahan struktur …

Leave a Reply