Jakarta, NextID – Panel Ilmiah Independen (PII) hari ini menyerahkan laporan penelitian akhirnya kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyusul berakhirnya kegiatan studi dan pemantauan lingkungan yang mereka laksanakan sejak 2007 – 2015. Dalam laporan tersebut, PII menyebutkan bahwa tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat yang diakibatkan oleh kegiatan operasi tambang PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), yang telah selesai beroperasi pada 2005.
“Kami menghormati hasil dan kesimpulan studi dan pemantauan PII yang dilaksanakan secara rutin selama 10 tahun terakhir,” ujar David Sompie, Presiden Direktur PTNMR, dalam rilis yang diterima NextID.
Tidak hanya itu, lanjut David Sompie, pihaknya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas arahan dan pengawasan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai koordinator dan pembina PII serta bimbingan dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah bekerja keras dalam memberikan kepastian kepada masyarakat Minahasa Tenggara dan sekitarnya.
Menurut dia, hasil dari studi keseluruhan PII ini mendukung hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya oleh PTNMR dari 1996 – 2005 yang menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar oleh kegiatan operasi tambang emas PTNMR dan air di Teluk Buyat tetap aman dan memenuhi baku mutu air laut nasional dan internasional.
“Dengan berakhirnya studi yang dilakukan oleh PII dan disetujuinya laporan PII oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat Minahasa Tenggara terus menjaga dan melindungi keindahan alami Teluk Buyat sehingga daerah tersebut akan dapat berkembang dengan baik sesuai dengan rencana pemerintah daerah,” papar David Sompie.
Seperti diketahui, Panel Ilmiah Independen (PII) dibentuk berdasarkan Perjanjian Itikad Baik (“Goodwill Agreement”) yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) pada 16 Februari 2006.
Perjanjian Itikad Baik ini mengamanatkan dan menugaskan PII untuk melakukan pemantauan kondisi lingkungan di sekitar Teluk Buyat selama 10 tahun. Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk menentukan secara konklusif apakah terdapat dampak yang merugikan terhadap Teluk Buyat dan warga setempat akibat kegiatan operasi Tambang Mesel, yang telah selesai beroperasi pada 2004.(Satoto Budi)