Jakarta, NextID – Untuk memiliki tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi harus menerapkan manajemen risiko yang kuat di segala aspek. Manajemen risiko merupakan komponen utama dalam rangka melindungi kepentingan stakeholders, termasuk di dalamnya, yaitu kepentingan Pelanggan dari berbagai risiko yang dihadapi perusahaan.
“Adira Insurance menerapkan manajemen risiko pada berbagai kategori risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.05/2015 yang antara lain terdiri dari risiko kepengurusan, risiko tata kelola, risiko strategi, risiko operasional, risiko aset dan liabilitas, risiko dukungan dana, serta risiko asuransi,” kata Chief Risk Officer Adira Insurance Meryati Bandjarnahor, di Jakarta, Kamis (21/1).
Untuk manajemen risiko kepengurusan, Adira Insurance selalu memastikan bahwa komposisi kepengurusan (direksi, komisaris, dan manajemen) diisi oleh para profesional yang kompeten di bidangnya dalam pengelolaan perusahaan asuransi umum.
Sementara itu, untuk manajemen risiko tata kelola, Adira Insurance konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsip keterbukaan (transparansi), akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran, dan kesetaraan pada setiap aspek dan unit kerja di perusahaan.
Adira Insurance sendiri merasakan dampak positif dengan menerapkan manajemen risiko ini. Perolehan premi Adira Insurance mengalami kenaikan perolehan premi bruto di tahun 2015 menjadi Rp 2,2 triliun. Adapun underwriting surplus di tahun 2015 meningkat sekitar 15% dari tahun 2014 menjadi lebih dari Rp 611 miliar (data unaudited).
Masih di tahun 2015, Adira Insurance memperoleh hasil investasi di tahun 2015 lebih dari Rp 289 miliar dan laba bersih setelah pajak di tahun 2015 meningkat 9% dari tahun 2014 menjadi lebih dari Rp 426 miliar. Total aset pun mengalami kenaikan sekitar hampir 6% menjadi lebih dari Rp 4,9 triliun dan equity mengalami kenaikan sekitar 18% menjadi lebih dari Rp 1,5 tiriliun (data unaudited).
Dalam penerapan manajemen risiko pada ketujuh kategori risiko tersebut, proses yang dilakukan, yaitu mengidentifikasi berbagai risiko yang ada pada tiap kategori risiko dan unit kerja; Melakukan penilaian tingkat (level) risiko dengan menganalisa dan mengukur kemungkinan kejadian (likelihood) dan dampaknya (impact) terhadap perusahaan.
Kemudian, mengelola dan memitigasi risiko dengan berbagai teknik dan mekanisme control yang kuat agar risiko yang ada dapat dicegah dan dimitigasi dengan baik; melakukan monitoring terhadap mekanisme kontrol yang diterapkan, rencana mitigasi risiko, dan melaporkannya kepada pihak terkait yang melakukan pengawas terhadap risiko tersebut.
“Seluruh langkah dan strategi penerapan manajemen risiko tersebut kami lakukan sebagai bentuk upaya perusahaan agar dapat memberikan kepastian kepada Pelanggan bahwa perusahaan akan selalu berada dalam kondisi yang prima untuk dapat memenuhi segala kewajiban kepada pelanggan,” kata Meryati.