Home / LifeStyle / Leisure / Corp / Perusak Konservasi Alam TWNC Didenda Rp 500 Juta
Peta Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC)
Peta Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC)

Perusak Konservasi Alam TWNC Didenda Rp 500 Juta

Peta Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC)
Peta Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Liwa, Lampung, menjatuhkan vonis hukuman berat berupa hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada 10 orang pelaku (terdakwa) perusak konservasi cagar alam laut Lampung di kawasan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). Barang bukti berupa kapal dirampas untuk dimusnahkan.

“Putusan Hakim sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami puas dengan putusan yang menghukum berat perusak konservasi laut. Semoga ini menjadi preseden yang membuat efek jera,” kata Komisaris Utama PT.  Adhiniaga Kreasinusa (TWNC) Ronni Sihombing, SH., MH di Liwa, Selasa (22/12)

Ketua Majelis Hakim Iyud Nugraha, SH., MH bersama anggota hakim anggota Firman Affandy, SH., MH dan Maharani D. Manullang, SH., MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Liwa sehari sebelumnya memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 84 (2) UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP.

Terdakwa secara bersama-sama mencuri ikan di cagar alam laut konservasi dengan menggunakan bom yang dapat merusak ekosistem laut sehingga mengancam keberlangsungan kelestarian lingkungan alam dan manusia untuk jangka waktu lama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariyon Hariputra, SH,., MH. membacakan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara potong tahanan, barang bukti 1 unit kapal dirampas untuk dimusnahkan dan denda Rp. 500 juta sub 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dan para terdakwa menerima putusan sehingga putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ke-10 tersangka yang dihukum berat tersebut adalah nakhoda kapal Rahman alias Pungut bin Labanaka, Muhaji bin Labanaka , Badawi bin Labanaka, Casman bin Kamsik, Sadar bin Kuasik, Robin Martin bin Damir, Rohman bin Lekokoh, Ariyanto bin Warto, Jumarding bin Suging,  dan Midun bin Kuasik.

Terhadap putusan itu, Ronni Sihombing, SH., MH mengaku sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa. Putusan itu, katanya, memberitahukan kepada seluruh masyarakat agar mengetahui dampak dari perbuatan pengeboman ikan di laut khususnya di Cagar Alam Laut atau areal konservasi.

“Vonis hakim itu juga menjadi preseden bagi para penegak hukum agar jangan ragu untuk menegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku pengrusakan kawasan konservasi baik di darat maupun di laut dan tidak pandang bulu dan tuntutan pidana dan vonis tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penegakan hukum selanjutnya,” katanya.

Berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri  Tanggamus sebelumnya yang menjatuhkan hukuman masing-masing satu bulan penjara kepada enam pelaku pembakaran dan pengerusakan pos keamanan PT. Adhiniaga Kreasinusa (TWNC) dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada 6 Oktober 2014.

Bagi pelaku konservasi yang sehari-hari menjaga hutan beserta flora dan faunanya di sebuah Taman Nasional, hukuman 1 bulan penjara bagi pembakar dan perusak pos-pos keamanan TNBBS dirasakan masih terlalu ringan sehingga tidak membuat efek jera.

“Bagi pelaku konservasi yang dengan serius menjaga asset-asset negara tentu hukuman itu sebetulnya tidak fair. Mestinya hukuman lebih berat supaya ada efek jera,” kata Ronni.
Sekarang ini, lanjut Ronni, konservasi telah menjadi agenda internasional dan di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu berlangsung Konferensi Internasional Perubahan Iklim yang dikenal sebagai COP 21.

“TWNC diundang untuk mempresentasikan bagaimana kontribusinya dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kami menjelaskan bagaimana seriusnya merawat dan menjaga hutan. Makanya kami merasa kurang fair jika perusak kawasan konservasi dihukum ringan,” ujarnya.

About Murizal Hamzah

Check Also

Teknisi AHASS Siap Adu Keterampilan di Level Asia Oceania

Jakarta, NextID – Sebanyak 6 teknisi sepeda motor Honda perwakilan PT Astra Honda Motor (AHM) …

Leave a Reply